Penertiban Area Jalan Produksi: Langkah Proaktif PT TRK Demi Keamanan dan Kelancaran Operasional

Sebagai bagian dari komitmen PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran operasional, perusahaan mengambil langkah proaktif terkait area di sekitar jalan produksi. Baru-baru ini, tim kami di lapangan menemukan adanya aktivitas pembangunan di sepanjang jalur vital ini yang berpotensi menghambat operasional dan bahkan menimbulkan risiko keselamatan.

Menyikapi hal tersebut, PT TRK telah menerbitkan surat himbauan resmi dengan Nomor 001/B/Legal/TRK/IV/2025 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di sekitar jalan produksi. Surat ini merupakan bentuk komunikasi awal dan pemberitahuan dari perusahaan kepada warga terkait rencana penertiban area tersebut.

Mengapa Hal Ini Penting?

Jalan produksi merupakan urat nadi operasional PT TRK. Kelancaran lalu lintas alat berat dan kendaraan operasional lainnya di jalur ini sangat krusial untuk memastikan target produksi tercapai. Adanya bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti:

  • Hambatan Lalu Lintas: Mempersempit ruang gerak alat berat, meningkatkan risiko kecelakaan, dan memperlambat proses operasional.
  • Risiko Keselamatan: Potensi terjadinya insiden yang melibatkan pekerja, masyarakat, dan aset perusahaan.
  • Ketidaksesuaian dengan Regulasi: Pembangunan di area tertentu dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata ruang dan fungsi jalan.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah PT TRK ini bukan tanpa dasar. Perusahaan senantiasa beroperasi dengan menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku. Beberapa landasan hukum yang mendasari himbauan ini antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Rencana Pemasangan Pagar dan Imbauan Kepada Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, PT TRK berencana untuk melakukan pemasangan pagar di sepanjang jalan produksi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan batas yang jelas dan mencegah terjadinya aktivitas pembangunan lebih lanjut di area tersebut.

Oleh karena itu, melalui surat himbauan tersebut, PT TRK mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah atau berencana mendirikan bangunan di sepanjang jalan produksi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kami juga menyampaikan bahwa apabila pembangunan tetap dilanjutkan, maka yang bersangkutan diharapkan bersedia membuat Surat Pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntut PT TRK di kemudian hari.

Komitmen PT TRK

PT TRK menyadari pentingnya hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Penerbitan surat himbauan ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pihak. Kami percaya bahwa dengan adanya pemahaman dan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan sekitar yang aman, tertib, dan kondusif.

Mari bersama-sama mendukung kelancaran operasional PT TRK demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini, jangan ragu untuk menghubungi tim Legal PT TRK.